Harianmemokepri.com | Bintan – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Bintan menggelar konferensi pers terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pilkada di Kabupaten Bintan 2020.

Konferensi pers yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Bintan bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Bintan dan bisa disaksikan secara live melalui akun Facebook, Instagram dan channel YouTube Bawaslu Kabupaten Bintan, Jumat (04/11).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Febridianata mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 pihaknya telah melaksanakan rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan terhadap tindak lanjut laporan nomor 003/LP/PB/Kab/10.04/XI/2020 yang telah diterima pada tanggal 27 November 2020 terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2020 di Kabupaten Bintan.

“Dari laporan tersebut telah dilakukan proses penyelidikan dan kajian untuk menemukan apakah laporan yang disampaikan merupakan pelanggaran atau bukan dengan didukung dengan alat bukti, dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bintan dengan pendampingan Kajari Bintan, sebanyak 24 orang sudah dimintai keterangan oleh penyidik yang terdiri pelapor, saksi-saksi/pihak terkait, terlapor serta sudah meminta keterangan dari para ahli,” jelasnya.

Berdasarkan fakta keterangan dari pelapor, saksi-saksi/pihak terkait terlapor serta keterangan ahli maka kesimpulan dari pembahasan kedua Sentra Gakkumdu memutuskan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur sangkaan pelanggaran tindak pidana pemilu yakni pasal 187 ayat 1 UU pemilihan.

“Sehingga laporan tersebut dihentikan dan akan disampaikan kepada pelapor melalui surat resmi dimana surat tersebut akan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi Kepri,” jelas Febridinata