Bintan – Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria akibat melakukan perbuatan tercela dan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bintan melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur, Sabtu (4/9)
Dari Hasil pemeriksaan, tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial (PSR) 19 tahun, yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.
Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu tahun 2016 s/d 2020
“Kejadian tersebut terjadi dirumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Saat kejadian isteri HM yang juga merupakan Ibu kandung korban sedang tidak dirumah, sejak SMP hingga korban tamat SMK, perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan, Al hasil, HM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M. H melalui Kasi Humas.
Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Amri menambahkan, kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya, kemudian sang ibu melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021, selanjutnya HM pun diamankan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
” Pelaku sudah kita amankan, untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Bintim.
Tinggalkan Balasan