Tanjungpinang – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengadakan sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang bertempat Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (28/09).

Pemerintah memiliki program aso untuk di arahkan ke siaran digital. Sistem aso bersifat multitasking yang dibeberapa daerah menjadi multiplayer atau penyelenggara jaringan, Penyelenggara jaringan ini lah mana kala ada penyelenggara sebelum Seperti tv lokal dan bisa menjalin kerja sama dengan multiplayer, di Tanjungpinang Seperti TVRI.

Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat untuk mengerti dan bisa menerapkan dalam pengunaan Frekuensi radio, agar penggunaan Frekuensi radio tersebut dapat dilakukan secara tertib, bertanggung jawab dan tidak saling menganggu.

“Selama ini kami temukan masih ada beberapa, makanya salah satu tujuan dari pada sosialisasi ini adalah bagai mana mengatasi gangguan gangguan yang ada minimal mereduksi dari pada gangguan yang terjadi baik di Kabupaten Bintan mau pun di Tanjungpinang,” ucap Abdul Salam selaku Kepala Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Batam.

Setiap tahunnya Kominfo rutin berkunjung Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten/Kota lainya di Kepulauan Riau bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Frekuensi radio dapat lebih tertib sesuai dengan peruntukannya agar ini frekuensi di gunakan benar benar sesuai dengan aturan yang di tentukan oleh pemerintah.

Dirinya menambahkan, secara kuantitas kita tidak bisa yang pasti dari hasil monitoring kami masih ada pengguna Frekuensi radio itu yang belum taat, atau menggunakan frekuensi sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku.

” Kami mengacu kepada undang – undang cipta kerja no 21 tahun 2020, intinya adalah lebih kepada sanksi administratif berupa denda dari kemungkinan besar pelanggar penguna Frekuensi radio yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administratif berupa denda tapi tidak menutup kemungkinan kalau ini berulang pelanggarannya akan di berikan sanksi pidana” tegasnya