Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 29 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Penggunaan Spektrum frekuensi radio

Sosialisasi Penggunaan Spektrum frekuensi radio

Tanjungpinang – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengadakan sosialisasi penggunaan spektrum frekuensi radio di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang bertempat Hotel CK Tanjungpinang, Selasa (28/09).

Pemerintah memiliki program aso untuk di arahkan ke siaran digital. Sistem aso bersifat multitasking yang dibeberapa daerah menjadi multiplayer atau penyelenggara jaringan, Penyelenggara jaringan ini lah mana kala ada penyelenggara sebelum Seperti tv lokal dan bisa menjalin kerja sama dengan multiplayer, di Tanjungpinang Seperti TVRI.

Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat untuk mengerti dan bisa menerapkan dalam pengunaan Frekuensi radio, agar penggunaan Frekuensi radio tersebut dapat dilakukan secara tertib, bertanggung jawab dan tidak saling menganggu.

“Selama ini kami temukan masih ada beberapa, makanya salah satu tujuan dari pada sosialisasi ini adalah bagai mana mengatasi gangguan gangguan yang ada minimal mereduksi dari pada gangguan yang terjadi baik di Kabupaten Bintan mau pun di Tanjungpinang,” ucap Abdul Salam selaku Kepala Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas II Batam.

Setiap tahunnya Kominfo rutin berkunjung Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten/Kota lainya di Kepulauan Riau bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan Frekuensi radio dapat lebih tertib sesuai dengan peruntukannya agar ini frekuensi di gunakan benar benar sesuai dengan aturan yang di tentukan oleh pemerintah.

Dirinya menambahkan, secara kuantitas kita tidak bisa yang pasti dari hasil monitoring kami masih ada pengguna Frekuensi radio itu yang belum taat, atau menggunakan frekuensi sesuai dengan peraturan undang – undang yang berlaku.

” Kami mengacu kepada undang – undang cipta kerja no 21 tahun 2020, intinya adalah lebih kepada sanksi administratif berupa denda dari kemungkinan besar pelanggar penguna Frekuensi radio yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administratif berupa denda tapi tidak menutup kemungkinan kalau ini berulang pelanggarannya akan di berikan sanksi pidana” tegasnya

Baca Juga :  3 Tahun Kepemimpinan Hamid Rizal, Pertanian Semakin Maju

Berita Terkait

Seluruh OPD Kepri Terima DPA APBD 2026, Ansar Targetkan RPJMD Tercapai
Rayakan Usia 20 Tahun, Korem 033 Wira Pratama Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat
Jajaran Pejabat Polda Kepri Dirombak, Ini Daftar Pejabat Barunya
Perdana Digelar, Gubernur Kepri Resmikan Car Free Day di Gurindam XII Tanjungpinang
Wagub Kepri Serahkan E-BKP kepada Puluhan Nelayan di Karimun
Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Jadi Perhatian KPK Karimun
Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:27 WIB

Seluruh OPD Kepri Terima DPA APBD 2026, Ansar Targetkan RPJMD Tercapai

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:36 WIB

Rayakan Usia 20 Tahun, Korem 033 Wira Pratama Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:21 WIB

Jajaran Pejabat Polda Kepri Dirombak, Ini Daftar Pejabat Barunya

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:37 WIB

Perdana Digelar, Gubernur Kepri Resmikan Car Free Day di Gurindam XII Tanjungpinang

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:39 WIB

Wagub Kepri Serahkan E-BKP kepada Puluhan Nelayan di Karimun

Berita Terbaru