Sirna Sudah Harapan Masyarakat Untuk Dapatkan Sembako Murah

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Tanjungpinang saat ditemui di lapangan Pamedan ( foto: Indrapriyadi/Harianmemokepri.com )

Walikota Tanjungpinang saat ditemui di lapangan Pamedan ( foto: Indrapriyadi/Harianmemokepri.com )

Tanjungpinang – Sembako murah yang merupakan program Pemko Tanjungpinang setiap tahunnya tidak akan ditemukan sebelum hari raya tahun 2021 ini.

Hal ini dikarenakan keluar surat pembatalan bernomor 510.4/5.12.04/2021 tertanggal 4 Mei 2021 yang ditujukan ke pemenang tender dengan perihal pembatalan tender yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Drs Atmadinata MPd.

Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S,IP mengatakan bahwa alasan terkait diurungkannya program sembako tersebut dikarenakan adanya aturan terbaru, terutama menyangkut Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Rahma mengatakan, secara teknis bisa ditanyakan ke BPKAD. Menurutnya tidak ada pembatalan, hanya tidak disebut tanggal pastinya kapan akan direalisasikan.

“Cuma perlu direvisi karena tidak sesuai dengan mata anggarannya. Ini bukan faktor kesengajaan tidak sama sekali karena segala sesuatu yang dikerjakan lewat APBD tentu ada prosedur yang harus disesuaikan. Kita tidak mungkin melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh pusat,” terang Rahma saat berada di Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Selasa ( 04/05 ).

Pembatalan tender berdasarkan surat Kabag Pengadaan Barang dan Jasa selaku kepala UKPBJ Kota Tanjungpinang nomor 800/1.2.03/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang pembatalan tender belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat.

Disarankan pada PPK kegiatan dimaksud untuk memberitahukan perihal pembatalan tender kepada CV H di Tanjungpinang yang diumumkan sebagai pemenang tender pada tanggal 5 April 2021.

Dalam surat juga diterangkan, terkait hal tersebut, untuk menjawab surat dari Direktur CV H tanggal 03 Mei 2021 perihal permintaan kepastian pelaksanaan sebagai pemenang tender.

Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan dari laporan PPK dan surat UKPBJ Kota Tanjungpinang untuk menjalankan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pembatalan Perpres nomor 16 tahun 2018 pasal 9 ayat 1 point m yang menyatakan tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) salah satunya adalah menyatakan tender gagal /seleksi gagal.

Berdasarkan pertimbangan diatas, tender belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat dinyatakan tender batal.

Surat tersebut ditembuskan pada Walikota Tanjungpinang, Sekda Kota Tanjungpiang Inspektorat, BPKAD, Bappelitbang dan kepala UKPBJ kota Tanjungpinang.

Dari surat tersebut jelas program sembako murah batal tidak ada kalimat ditunda seperti diungkapkan Walikota Tanjungpinang. Bahkan Rahma sempat mengatakan proyek program sembako itu belum dilelang dimuka para awak media.

Berita Terkait

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota
Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026
Gubernur Kepri Turun Tangan Bersihkan Gurindam 12, 50 Tong Sampah Baru Dipasang
Mardana Surya Karma Ditunjuk Kembali Pimpin DPP KPK Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:20 WIB

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:47 WIB

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:05 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat

Berita Terbaru