Kepulauan Riau

Setelah Terbukti Bersalah Lakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Siti Holijah Divonis 13 Tahun Penjara

18
×

Setelah Terbukti Bersalah Lakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Siti Holijah Divonis 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Siti Holijah Divonis 13 Tahun Penjara

Harianmemokepri | Anambas — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Siti Holijah alias Ijah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Diketahui Siti Holijah yang divonis 13 tahun penjara pada Kamis 23 Juli 2020 di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Jalan Batu Sisir, Sungai Ulu, Bunguran Tim., Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Vonis ini conform dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 (tiga belas) tahun kepada Siti Holijah karena sesuai dengan fakta persidangan Siti Holijah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

Kacabjari Tarempa, Allan baskara selaku Penuntut Umum mengapresiasi Putusan Majelis Hakim PN Ranai atas perkara ini.

“Saya mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Ranai. Saya ucapakan terima kasih juga untuk tim Jaksa Penuntut Umum Cabjari Anambas dan penyidik Polres Anambas atas kerjasamanya dalam penegakan hukum terhadap perkara ini,” ucapnya.

Terhadap putusan yang dijatuhkan, terpidana Siti Holijah akhirnya menerima dan tidak mengambil upaya hukum walaupun dalam proses persidangan terpidana Siti Holijah sempat mengelak dan tidak mengakui telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang merupakan suami sirinya.

“Kemarin dipastikan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk upaya hukum banding,” tambah Kacabjari Tarempa Allan.

Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Siti Holijah ke Lapas Perempuan Batam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *