Harianmemokepri.com | Tanjungpinang – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Kota Tanjungpinang kembali melakukan pembahasan kedua di Kantor Sentra Gakkumdu Km 9 Tanjungpinang, Senin (09/11).

Hadir dalam Pembahasan Kedua Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan sesuai dengan Peraturan Bersama Nomor 5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa pada Pasal 20 Ayat 2 dan 5, dijelaskan bahwa Pembahasan Kedua dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.

“Dalam hal suatu laporan atau temuan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan atau temuan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Adapun Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon,” lanjut Zaini.

Pada Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan ke sejumlah pihak, selanjutnya setelah Pembahasan Kedua ini, Sentra Gakkumdu akan melakukan penyidikan selama 14 hari kedepan.

“Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundangan, maka perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali,” tuturnya.