HARIANMEMOKEPRI.COM — Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk menjaga suasana Kamtibmas selama masa tenang berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang dimulai pada tanggal 24 – 26 November 2024, sedangkan untuk pemungutan suara Pemilukada tanggal Rabu 27 November 2024.

Kabidhumas Polda Kepri sekaligus Kasatgas Humas OMP Seligi 2024, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban selama tiga hari masa tenang, Minggu (24/11/2024).

Kombes Pol Zahwani mengungkapkan masa tenang adalah waktu yang harus dimanfaatkan untuk menghormati proses demokrasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri, menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat atau hoaks, serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Selain itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, juga mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran hoaks (berita bohong) yang dapat meresahkan dan memecah belah persatuan.