Bintan – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad SE MM melantik Roby Kurniawan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kabupaten Bintan, Senin ( 23/08 ).

Hal ini dikarenakan setelah Bupati Bintan Apri Sujadi pekan lalu tepatnya tanggal 12 Agustus 2021 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi cukai rokok dan alkohol yang membuat kerugian negara sebesar Rp 250 miliar.

Apri Eks-politikus Partai Demokrat yang sudah dipecat itu, ditahan bersama M Saleh Umar, Ketua BP Bintan yang juga disangkakan KPK mendapat jatah rokok non cukai. Hingga kini KPK belum mengungkapkan pihak lain yang terkait menerima jatah rokok tanpa cukai.

Ansar Ahmad memberikan beberapa pesan kepada Roby, saat menyerahkan SK antara lain penanganan Covid-19, perlindungan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.

“Terus tingkatkan kinerja pemerintah daerah untuk kerja pelayanan masyarakat dan pembangunan di daerah,” ungkap Ansar.

Sebagai Plt, Roby Kurniawan Ansar akan memimpin Pemkab Bintan didampingi Sekda Adi Prihantara serta punya kewenangan yang sama dengan bupati sebagaimana diatur UU no 32 tahun 2004.
Namun, sesuai perundangan itu ada beberapa batasan kewenangan untuk pengemban jabatan Plt. Antara lain, tidak boleh melakukan mutasi pegawai kecuali atas izin Mendagri.

Untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong dan dilakukan secara terbuka atau lelang jabatan. Saat ini di Pemkab Bintan ada 9 jabatan eselon II, yang kosong atau dijabat Plt.