Rahma Sampaikan KUA – PPAS Pada Paripurna DPRD Tanjungpinang

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyampaian KUA-PPAS oleh Rahma di DPRD Tanjungpinang ( foto: Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Penyampaian KUA-PPAS oleh Rahma di DPRD Tanjungpinang ( foto: Indrapriyadi/HarianMemoKepri.com )

Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan nota kebijakan umum prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) perubahan 2021 dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (1/9).

Adapun target pendapatan asli daerah sebelum perubahan Rp139,008 miliar, setelah perubahan menjadi Rp157,85 miliar, mengalami perubahan target 13,55% atau Rp18,84 miliar.

Rahma menyatakan target pendapatan daerah dari Rp870,430 miliar sebelum perubahan menjadi Rp908,98 miliar, setelah perubahan mengalami perubahan target sebesar 4,43% atau Rp38,55 miliar.

Untuk target pendapatan transfer sebelum perubahan ditargetkan Rp704,732 miliar menjadi Rp718,22 miliar setelah perubahan, mengalami perubahan target sebesar Rp13,48 miliar atau 1,91%.

“Lain-lain pendapatan daerah yang sah pada pos anggaran ini sebelum perubahan ditargetkan Rp26,68 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp32,91 miliar, mengalami perubahan target 23,34% atau sebesar Rp6,22 miliar,” ujar Rahma.

Selanjutnya, Rahma menuturkan, pada target belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp994,230 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp1.005 triliun. Terdapat perubahan target belanja 1,12% atau Rp11,15 miliar.

“Belanja ini terdiri dari belanja operasi Rp852,734 miliar, belanja modal Rp135,641 miliar, dan belanja tidak terduga Rp17,005 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp12,715 miliar,” sebut nya.

Hal tersebut, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemic covid-19 dan dampaknya.

Serta, Peraturan Menteri Keuangan nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan peraturan menteri keuangan nomor 17 tahun 2021 disebutkan bahwa pemda wajib mengalokasikan paling sedikit 8% dana alokasi umum untuk dukungan penanganan pandemic covid-19 yang dialokasikan ke belanja kesehatan.

Diantaranya, untuk pelaksanaan vaksinasi berupa dukungan operasional, distribusi, pengamanan, dan pemberian insentif tenaga kesehatan petugas vaksinasi, pelaksanaan kegiatan PPKM ditingkat kecamatan dan kelurahan.

Kemudian, insentif tenaga kesehatan yang terlibat langsung dengan penanganan pandemic covid-19 dan belanja kesehatan lainnya diantaranya dukungan penyediaan sarana dan prasarana penanganan covid-19 di RSUD kota Tanjungpinang.

Sedangkan, penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD 2021 bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2020.

“Dari hasil audit BPK RI diperoleh silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp96,392 miliar atau terdapat defisit sebesar Rp27,407 miliar dari target pada APBD murni 2021 sebesar Rp123,800 miliar,” lanjutnya.

Rahma menjelaskan, RAPBD perubahan 2021 ini selain diarahkan pada prioritas pembangunan daerah, kebijakan alokasi anggaran juga diarahkan ke penanganan pandemic covid-19.Kondisi penerimaan dan kewajiban alokasi belanja daerah pada APBD perubahan 2021 cukup berat bagi kita bersama karena pengurangan alokasi dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, serta kewajiban alokasi anggaran penanganan covid-19 yang telah ditentukan pemerintah pusat.

“Kewajiban ini, sebagai syarat penyaluran dana alokasi khusus sejak awal 2021 yakni belanja wajib dan mengikat yang belum dianggarkan pada APBD murni 2021 dan penerimaan pembiayaan dari silpa tahun anggaran 2020 yang minus Rp27,407 miliar. Untuk melaksanakan kewajiban alokasi anggaran tersebut dan menyesuaikan dengan penerimaan daerah, telah dilakukan refocusing anggaran dan melakukan penyesuaian pelaksanaan dan volume pekerjaan pada program kegiatan yang telah direncanakan pada awal APBD 2021.Keadaan ini berdampak pada perencanaan target dan realisasi kegiatan,” terang Rahma.

Dalam situasi pandemic ini, Rahma berharap, melalui sinergi dan kerja sama pemko bersama DPRD lebih meningkatkan komitmen, profesionalisme, keikhlasan, dan jiwa besar kita semua dalam menjalankan amanah masyarakat.

“Ini untuk memberikan pengabdian yang terbaik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Tanjungpinang,” tutup Rahma.

Berita Terkait

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota
Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026
Gubernur Kepri Turun Tangan Bersihkan Gurindam 12, 50 Tong Sampah Baru Dipasang
Mardana Surya Karma Ditunjuk Kembali Pimpin DPP KPK Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:20 WIB

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:47 WIB

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:05 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat

Berita Terbaru