Tanjungpinang – Pemerintah pusat telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.

Termasuk juga Kota Tanjungpinang kembali melanjutkan perpanjangan PPKM berdasarkan hasil evaluasi dan Instruksi Mendagri no 37 tahun 2021 yang telah diterima oleh Pemko Tanjungpinang.

Surjadi selaku Koordinator Protokol Kesehatan Internal Pemko Tanjungpinang menjelaskan, selain PPKM diperpanjang penetapan level sesuai dengan Inmendagri no 37 Tanjungpinang masih berada pada level 3 walaupun angka kasus Covid sudah menurun bahkan melandai

” Hanya saja ada beberapa hal yang perlu kita jaga agar jangan sampai meningkat kembali. Terkait pelaksanaan PPKM di Kota Tanjungpinang Pemko telah mengeluarkan surat edaran yang berlaku dari tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021 yang mengatur baik dunia usaha, pendidikan dan lain sebagainya, ” ujarnya.

Dalam perekonomian lanjut Surjadi, pihaknya melakukan beberapa relaksasi serta diberikan keleluasaan waktu seperti kuliner, lapak jajanan dan kedai kopi boleh beroperasi meskipun yang di tekankan protokol kesehatan berdasarkan Inmendagri.

” Dalam Inmendagri tersebut sebelumnya bagi rumah makan skala besar atau sedang tidak boleh makan di tempat saat ini sudah di izinkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 20 : 00 Wib. Sementara untuk pendidikan kita di mungkinkan belajar tatap muka terbatas namun masih mengacu pada SKB 4 Menteri oleh Dinas Pendidikan sedang mempersiapkan seperti apa langkah kedepannya, ” lanjutnya.

Sedangkan kasus Covid 19 khususnya di Kota Tanjungpinang sudah semakin menurun lebih banyak jumlah kesembuhan daripada jumlah penderita baru. Oleh karena itu di harapkan suatu saat sangat minim positif aktifnya.

” Presentase BOR ( Bed Occupacy Ratio ) sudah jauh menurun artinya ketersediaan tempat tidur di setiap rumah sakit bagi pasien Covid sudah sangat bagus. Hal ini harus terus kita jaga hanya saja kita tidak boleh lalai harus tetap disiplin Prokes terutama penggunaan masker, kemudian aktivitas yang menimbulkan keramaian tetap tidak di perkenankan. Untuk itu mari sama – sama menjaga situasi landai saat ini mudah mudahan kita bisa zero transmisi, ” pungkas Surjadi.