“Memang Budi tidak termasuk dalam KSB di DPC atau DPD, namun beliau adalah Wakil Ketua dan memiliki pengalaman yang lebih senior dibandingkan anggota lainnya,” jelas Sahat.
Selain itu, Sahat juga menyebutkan Cak Nur, Ketua DPC PDI-P Kota Batam, yang juga merupakan anggota DPRD Batam, tidak bisa menduduki posisi tersebut karena maju sebagai calon Wali Kota Batam, sehingga harus mengundurkan diri dari jabatannya di DPRD.
Ketua DPC PDI-P Kota Batam, Nuryanto, membenarkan hal ini. Menurutnya, nama Budi Mardianto telah resmi diusulkan dan disetujui oleh DPP untuk mengisi posisi Wakil Ketua II DPRD Batam.
“Keputusan ini sudah ditandatangani DPP. Mas Budi akan mengisi posisi tersebut setelah melalui semua mekanisme yang ada,” ujar Nuryanto.
Dengan ini, diharapkan struktur pimpinan DPRD Batam akan segera lengkap dan berjalan efektif menghadapi tugas-tugas legislatif ke depan.**
Tinggalkan Balasan