HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan tersebut sebagai upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota Polri.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi.

“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Nona Pricilla.

Ia menjelaskan, larangan penggunaan vape tersebut juga berlaku bagi tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.

Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan tersebut.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.

Hal itu karena cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi perhatian karena penggunaan rokok elektrik berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya maupun orang-orang di sekitarnya.

Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan aturan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Ketentuan larangan tersebut berlaku menyeluruh di lingkungan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Polda Kepri mendukung langkah Kapolri dalam mewujudkan organisasi Polri yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.

Seluruh personel diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Masyarakat yang menemukan gangguan Kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.

Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polda Kepri berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kepulauan Riau tetap aman, harmonis, dan kondusif.