Kepulauan Riau

Perusahaan Tak Bayar BPJS Karyawan, Tiga Pimpinan PT KDH jadi Tersangka

14
×

Perusahaan Tak Bayar BPJS Karyawan, Tiga Pimpinan PT KDH jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
dok. kepridays.co.id

Harian Memo Kepri | Karimun —Akibat enggan melakukan pembayaran tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, 3 pimpinan PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Cabang Karimun.

Beredar kabar bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka ada empat orang yaitu IG, SY, HM dan juga MY, namun hal tersebut dibantah oleh pihak pengawas ketenagakerjaan.

“Bukan empat, tapi tiga. Untuk nama-namanya nanti diinformasikan,” kata Koordinator Penyelenggara Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri, Cabang Karimun Mujarab Mustafa, Kamis (12/9).

Untuk diketahui, PT KDH dilaporkan ke Polres Karimun pada awal Januari 2019 oleh ratusan karyawannya atas dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan selama beberapa tahun, meskipun setiap penerimaan gaji, pihak perusahaan selalu melakukan pemotongan.

Berdasarkan hasil penelusuran pihak BPJS Ketenagakerjaan, PT KDH diketahui menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 300 juta.

Saat ini kasus tersebut masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Cabang Karimun.

sumber | dok. | kepridays.co.id


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *