HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Barelang telah melakukan pengamanan pengukuran dan pemasangan patok tata batas di Pulau Rempang Eco-City, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kamis (7/2023).

Hal ini dilakukan Polresta Barelang seiring beredarnya informasi terkait tindakan represif tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP terhadap masyarakat serta beredarnya informasi dan pemberitaan perihal bayi yang dikabarkan meninggal dunia saat bentrok di Pulau Rempang-Galang.

Baca Juga: Rahma Kukuhkan Pengurus Ikatan Keluarga Tambelan Tanjungpinang 2023-2028, H Iskandar Sebagai Ketua Umum

Sebelumnya Polresta Barelang telah mengamankan delapan orang laki-laki yang diduga melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas Pengamanan Pengukuran dan Pemasangan Patok Tapal Batas di Kawasan Pulau Rempang Eco City – Kecamatan Galang Kota Batam

Kini kedelapan pelaku dikenakan Pasal 212, 213, 214 K.U.H.Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan 8 tahun penjara.

Baca Juga: BNNK Pasang Ratusan Stiker Gratis Rehabilitasi, Kombes Pol Heryanto: Solusi Untuk Masyarakat Kembali Sehat

Oleh karena itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menghimbau agar masyarakat Kota Batam tidak terprovokasi dengan isu miring dan berita bohong (Hoax) terkait pengukuran yang dilakukan di Kawasan Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam tersebut.

“Masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi (saring sebelum sharing) sebelum menyebarkannya melalui media sosial dan berharap agar situasi di kawasan tersebut tetap kondusif demi kesuksesan proyek pengembangan Pulau Rempang Eco City dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.