Kepulauan Riau

Penyampaian Fraksi terkait 3 Raperda, DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna

15
×

Penyampaian Fraksi terkait 3 Raperda, DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

Harian Memo Kepri | Anambas — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dalam penyampaian pandangan umum fraksi dan tanggapan serta jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Senin (10/2020).

Rapat yang digelar membahas 3 agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu perusahaan perseroan daerah anambas sejahtera, Kabupaten layak anak (KLA), dan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah.

Imran mewakili Fraksi PPP plus menyampaikan perlu adanya dorongan kabupaten layak anak sehingga dapat terciptanya generasi anak sebagai penerus bangsa.



“Sehingga menjadikan penerus bangsa yang berkualitas, membangun dan mensejahterakan kehidupan anak,” jelas Imran.

Disamping itu Fraksi PPP plus dalam pembentukan pengelolaan perbatasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga Pemerintah Daerah (Pemda)

“Untuk itu kami dari fraksi PPP Plus memandang perlunya penguatan fungsi dan tugas di wilayah perbatasan khususnya di Anambas untuk dibentuk peraturan daerah ini, “ujarnya.

Sama halnya dengan Yusli Ys dari Fraksi PDI P plus mengatakan walaupun implementasi terhadap perlindungan anak sudah berjalan namun perlu ada ketegasan gugus tugas KLA itu sendiri.

“Namun belum adanya penegasan terhadap gugus fungsi KLA, belum ada RAD (Rencana Aksi Daerah) dan belum disahkannya perda Kabupaten Layak Anak itu,” tegas Yusli.

Perusahaan perseroan, kata Yusli daerah Anambas diperlukan penekanan pada penguatan kebutuhan dasar dan pengawasan dalam pelaporan administrasi keuangan.

Sedangkan Fraksi PAN melalui Siti Bayu Khusnul Hatimah mengungkapkan memerlukan penyesuaian bentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah anambas sejahtera sebagai alternatif yang tepat dalam menyelenggarakan perusahaan tersebut.

Menurut fraksi PAN juga menegaskan momentum perubahan badan hukuum harus disertai dengan komitmen politik anggaran.

Fahri Hidayat dari Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) juga akat suara dengan pembentukan perusda harus menjadi mitra yang strategis untuk kesejahteraan masyarakat.

Fahri Hidayat juga menegaskan dalam pemilihan organisasi harus terbebas dari conflict of interest sesuai dengan PP No 54 tentag BUMD pasal 30. Dan mengingatkan kepada pemerintah jangan sampai pemilihan direksi perusahaan daerah menjadi ajang politik akomodatif.

Dan terakhir Raja Bayu Febri Gunadian dari Fraksi KIR menyampaikan pemerintah daerah harus menuntaskan permasalahan tata kelola perusda Anambas sejahtera sebelum berubahnya badan hukum BUMD menjadi perusahaan perseroan.

“Kami dari Fraksi KIR mengusulkan pemerintah melakukan kajian akademik dan analisis mendalam terhadap kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk, sehingga dapat dirasakan manfaat oleh seluruh masyarakat Anambas,” terang Raja Bayu Febri Gunadian.

Sementara itu Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH mengucapkan terima kasih atas penyampaian fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas guna memberikan tanggapan terkait Ranperda tersebut.

“Apa yang disampaikan hari ini tentu ada beberapa menjadi catatan yang mendukung, saran dan masukan bagi Pemerintah Daerah,” Ucap Haris.

Dari point-point yang disampaikan fraksi-fraksi diatas Pemerintah kabupaten kepulauan Anambas akan merupayakan treasasikan terkait 3 agenda yang disampaikan.

Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera, kedepannya memang memiliki tugas khusus yaitu untuk memancing investasi dengan cara bekerjasama dengan investor.

Mengenai Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah sejauh mana rencana aksi dan program-program yang akan disusun Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas mengimplementasikan program menuju kabupaten layak anak.

Sedangkan mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah, diharapkan Ranperda ini bisa menjadi Perda dan dilanjutkan dengan pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Penulis | Pinni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *