Pengadilan Negeri Tanjungpinang Lanjutkan Perkara Politik Uang Caleg Gerindra

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 20 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tanjungpinang memantau persidangan perkara politik uang pemilu di PN tanjungpinang

Petugas dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tanjungpinang memantau persidangan perkara politik uang pemilu di PN tanjungpinang

Harian Memo Kepri, Tanjungpinang — Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam putusan selanya melanjutkan perkara politik uang dengan terdakwa MA, caleg DPRD dari Partai Gerindra.

Majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa, melanjutkan pemeriksaan lima saksi setelah menolak eksepsi MA.

Majrlis hakim memutuskan melanjutkan perkara tersebut dengan memeriksa lima orang saksi sore hari ini. Lima orang saksi yang diperiksa yakni warga yang menerima uang dari Yu, dan AM.

Majelis hakim dalam putusan selanya juga memutuskan perkara yang menetapkan Yu dan AM sebagai terdakwa dihentikan. Hal itu disebabkan Yu dan AM tidak pernah hadir saat diperiksa Bawaslu Tanjungpinang, Kepolisian hingga di tingkat Kejaksaaan.

“MA dan Yu tidak pernah hadir saat diperiksa. Kami memiliki kewenangan hanya dua kali memanggil mereka untuk diperiksa,” kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah.

Sebelumnya, MA melalui Hendy Devitra dan Sabri, kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut dia, dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas alur peristiwa.

“Kami mohon majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa, dan menghentikan perkara ini karena dakwaannya kabur, tidak jelas,” kata Hendy.

MA enggan mengomentari perkara tersebut, dan menyerahkannya kepada kuasa hukum. Ia juga tidak ingin menghubungkan kasus itu dengan kepentingan politik.

“Sekarang sudah masuk ranah hukum. Jadi kita serahkan kepada majelis hukum,” katanya.

Sumber : Antaranews.com
Baca Juga :  Putusan PHI Tanjungpinang: Upah Lembur Tidak Boleh Diabaikan

Berita Terkait

Seluruh OPD Kepri Terima DPA APBD 2026, Ansar Targetkan RPJMD Tercapai
Rayakan Usia 20 Tahun, Korem 033 Wira Pratama Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat
Jajaran Pejabat Polda Kepri Dirombak, Ini Daftar Pejabat Barunya
Perdana Digelar, Gubernur Kepri Resmikan Car Free Day di Gurindam XII Tanjungpinang
Wagub Kepri Serahkan E-BKP kepada Puluhan Nelayan di Karimun
Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Jadi Perhatian KPK Karimun
Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:27 WIB

Seluruh OPD Kepri Terima DPA APBD 2026, Ansar Targetkan RPJMD Tercapai

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:36 WIB

Rayakan Usia 20 Tahun, Korem 033 Wira Pratama Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:21 WIB

Jajaran Pejabat Polda Kepri Dirombak, Ini Daftar Pejabat Barunya

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:37 WIB

Perdana Digelar, Gubernur Kepri Resmikan Car Free Day di Gurindam XII Tanjungpinang

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:39 WIB

Wagub Kepri Serahkan E-BKP kepada Puluhan Nelayan di Karimun

Berita Terbaru