Tanjungpinang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini merupakan hari terakhir berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam beberapa waktu lalu.

Kota Tanjungpinang tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan PPKM level 4 dari 45 Kab/Kota untuk diluar Jawa-Bali.

Selaku Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan Internal Pemko Tanjungpinang Surjadi mengatakan didaftar 45 Kabupaten/ Kota PPKM level 4 kita sudah tidak ada.

“Saat ini masih menunggu keputusan dari pusat yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk pengambilan keputusan lebih lanjut, PPKM kita di level berapa dan pengaturannya seperti apa,” terang Surjadi.