Pemkab Lingga Minta PT SSLP Kembalikan Sertifikat Lahan Milik Warga

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 13 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten ll Yusrizal S.E bersama Kasatreskrim AKP Rangga Primazada saat melakukan pendampingan dalam pelaksanaan rapat pertemuan warga pemilik lahan dan PT. SSLP di Aula Polres Lingga

Asisten ll Yusrizal S.E bersama Kasatreskrim AKP Rangga Primazada saat melakukan pendampingan dalam pelaksanaan rapat pertemuan warga pemilik lahan dan PT. SSLP di Aula Polres Lingga

Harian Memo Kepri | Lingga — Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga melalui Asisten ll bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lingga Yusrizal S.E menyampaikan pesan Bupati Lingga Alias Wello kepada PT. SSLP agar mengembalikan sertifikat lahan milik Warga Desa Linau saat melakukan pendampingan dalam pelaksanaan rapat pertemuan warga pemilik lahan dan PT. SSLP di Aula Polres Lingga, Sabtu (11/2020).

Permintaan pengembalian Sertifikat tersebut disampaikan dengan tegas saat berlangsungnya rapat pertemuan.

Dikatakan yusrizal alasan pihak PT. SSLP yang menahan sertifikat lahan warga dikarenakan tidak mendapatkan izin Pemerintah Kabupaten Lingga untuk beroperasi kembali dengan tidak lagi menanam sawit diduga melakukan penyanderaan terhadap hak milik warga.

Sebelumnya perwakilan pihak PT. SSLP, Maryono Landung, mengatakan sudah berulang kali melayangkan permohonan izin untuk berinvestasi namun sampai dengan tahun 2020 izin tersebut tidak ditanggapi oleh Bupati Lingga Alias Wello

“Kami sudah beberapa kali melakukan permohonan izin perusahaan kami kepada Pemerintah Kabupaten Lingga untuk berinvestasi kembali dengan maksud membantu ekonomi warga masyarakat namun sampai saat ini kami tidak mendapatkan respon dalam hal ini secara tertulis,” ucap Maryono.

Sementara Yusrizal menyambut baik niat yang diutarakan, namun dirinya mengatakan Bupati Lingga berpesan agar PT. SSLP mengembalikan dulu sertifikat milik warga tersebut.

“Pihak perusahaan melakukan permintaan izin kepada pemerintah untuk berinvestasi kembali, namun tidak mendapatkan izin. Akan tetapi hak masyarakat tidak harus menjadi korban, jadi hal ini urusan sebenarnya antara pihak perusahaan dengan pemerintah dan saya menyampaikan pesan Bupati Lingga, PT. SSLP harus mengembalikan hak milik warga Desa Linau,” tegasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Yufik Sapita, mantan Ketua Koperasi Unit Desa Bersama (Kopuma) mengatakan, sejak tahun 2006 dirinya bersama PT. SSLP membuat kesepakatan kerjasama akan tetapi sampai tahun 2016 perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit tidak melakukan pembangunan perkebunan.

“Kami yang membuat laporan dugaan penggelapan sertifikat itu sebenarnya sudah muak dengan janji-janji yang dilakukan pihak PT. SSLP yang mengatakan ingin mengembalikan sertifikat kami, dari awal-awal semenjak laporan itu dibuat, jadi ceritanya kami masyarakat ini seperti di bodohi,” pungkasnya.

Penulis | Herdoni

Berita Terkait

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota
Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026
Gubernur Kepri Turun Tangan Bersihkan Gurindam 12, 50 Tong Sampah Baru Dipasang
Mardana Surya Karma Ditunjuk Kembali Pimpin DPP KPK Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:20 WIB

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:47 WIB

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:05 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat

Berita Terbaru