Harian Memo Kepri | Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (RPD) tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sabtu (16/11).

Bertempat di Gedung DPRD Kepulauan Anambas hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Bupati, Kepala OPD, Pejabat Sipil TNI/Polri, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Kepulauan Anambas.

Juga Kemenag Kepulauan Anambas, Ketua Lam mewakili, Ketua TPPKKA Kepulauan Anambas, Ketua GOW Kepulauan Anambas, Ormas, LSM, Tomas, Tokoh Pemuda, Partai Politik, serta Undangan lainnya.



Plh. Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengatakan, Globalisasi merupakan perubahan sosial yang semakin meningkatnya koneksivitas antara masyarakat akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi modern.

“Globalisasi membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara baik positif maupun negatif di bidang politik ekonomi, ideologi, sosial budaya yang bisa mempengaruh nilai nilai nasionalisme,” ucap Wan Zuhendra.

Dijelaskan Wan Zuhendra, wawasan kebangsaan dengan banyaknya konflik sara, gerakan radikal, maka sangatlah penting ditekan pendidikan kebangsaan, pendidikan politik, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pendidikan politik pemahaman tentang Pemilu, Pilkada. Akan lebih ditekan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap etika, berdemokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pada tahun 2020 akan dilaksanakan pemilihan umum serentak/Pilkada dibeberapa daerah/kota seluruh Indonesia, salah satunya Kabupaten Kepulauan Anambas. Maka perkembangan di setiap tahapan terus di pantau dan di koordinasikan dengan unsur yang terkait. Diera reformasi seharusnya kita dapat menciptakan masyarakat yang mempunyai budaya taat hukum syarat mutlak sebuah negara demokrasi.

Berdasarkan Undang Undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan, urusan pemerintah di bagi menjadi urusan pemerintah absolut, konkuren, dan urusan pemerintah umum, pemerintah umum merupakan kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan yang terkait pemeliharaan ideologi Pancasila. Menjamin hubungan yang serasi berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kementerian dalam negeri saat ini telah mengeluarkan Peraturan Menteri dalam negeri no 11 Tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik, peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk penegasan dan kepastian hukum tentang pembentukan perangkat daerah badan kesatuan bangsa dan politik di daerah.

Penulis | Pinni
 Sumber| Dok.| Humpro Anambas