Harian Memo Kepri | Anambas — Tim penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, lakukan patroli gabungan dibeberapa tempat hiburan dan penginapan wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (19/2020)
Pantauan harianmemokepri.com, Patroli gabungan yang dipimpin langsung oleh Waka Satpol PP dan Damkar Anambas, Herry Fakhrizal yang juga selaku Ketua Pelaksana bersama TNI-POLRI, LAM, MUI, Disdukcapil, Kacabjari Tarempa, Himpunan Melayu Raya, kades, Lurah, Camat Siantan, serta Tokoh Agama, dan Bikers Subuhan Anambas.
Ketua Pelaksana, Herry Fakhrizal mengatakan patroli ini sesuai amanat Bupati (Surat Keputusan) nomor 45 tahun 2020 Tentang Tim Penegakan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah.
“Kita lakukan patroli ini merupakan tugas yang dibebankan kepada kita semua, dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ucap Herry kepada harianmemokepri.com.
Patroli gabungan dalam pemantauan tempat himburan dan penginapan dilakukan pememeriksaan berupa kelengkapan tanda pengenal seperti KTP dan KK atau surat Keterangan berdomisili tempat tinggal yang dilakukan oleh pihak Disdukcapil Anambas.
Herry Fakhrizal juga mengatakan patroli gabungan menindaklanjuti surat edaran nomor 09.Kdh.KKA.800/03.2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Peningkatan kewaspadaan ini akan kita lakukan mengenai surat edaran tersebut, agar masyarakat sekitar merasa aman dan nyaman,” tutur Harry.
Selain melakukan pemeriksaan kelengkapan tanda pengenal, Patroli gabungan tersebut juga memastikan dilingkungan itu tidak ada yang mempunyai riwayat Penyakit Virus Korona dan riwayat berpergian luar negeri.
Penulis | Pinni









