Harian Memo Memo | Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) atau nota kesepahaman terkait pembangunan Jalan Selayang Panjang II, Selasa (15/10)
Bertempat di Gedung BPMS penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Plt Gubernur Kepri Isdianto dan Plh Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra serta Ketua Sementara DPRD KKA Imran.
Nampak hadir Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Richard M Nainggolan, Ketua Sementara DPRD KKA Imran, Anggota DPRD KKA, Perwakilan Danlanal Tarempa, Perwakilan Kepala Dinas Provinsi Kepri,
Juga Kemenag KKA dan Para Asisten dan Staf Ahli Bupati KKA serta Pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan perangkat Desa di lingkungan pemerintah daerah KKA.
Plt Gubernur Provinsi Kepri, Isdianto mengatakan, Penandatanganan Mou atau nota kesepakatan ini merupakan bukti komitmen Pemprov Kepri untuk mendukung dan memperhatikan pembangunan infrastruktur di Kepulauan Anambas.
“Kami paham kalau Anambas butuh pembangunan, namun keuangan tidak mencukupi sehingga dilakukan sharing anggaran,” ucap Isdianto.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan segera memploting anggaran untuk pembangunan Jalan Selayang Pandang II. Dan MoU tersebut sebagai jaminan agar dana yang sebelumnya disiapkan tidak bergeser.
“Kami akan memploting anggaran itu, dan langsung transfer ke daerah. Itu komitmen kami dalam penandatanganan nota kesepakatan,” papar Isdianto.
Lebih jauh ia menjelaskan, apabila Pemprov Kepri menyerahkan proses pembangunan Jalan Selayang Pandang II kepada Pemkab Anambas.
“Kami percayakan untuk segala proses kepada Pemkab Anambas,” tegas Isdianto.
Data yang telah terhimpun, alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan Jalan Selayang Pandang II di Kecamatan Siantan yaitu mencapai Rp 77,4 miliar. Dana itu akan dibagi dua antara Pemkab Anambas dan Pemprov Kepri masing-masing besarannya Rp 38,7 miliar.
Proyek pembangunan Jalan Selayang Pandang II dengan panjang 1,6 kilometer dan lebar sekitar 6 meter.
Penulis | Pinni









