Harianmemokepri | Tanjungpinang – Satuan Lalu lintas ( Satlantas ) Polres Kota Tanjungpinang menggelar Operasi Zebra Seligi dimulai pada hari Rabu 23 Oktober 2019 lalu.

Ada 8 (delapan) hal yang akan menjadi sasaran dalam operasi zebra kali ini yakni, para pengendara dilarang menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm ber-SNI, pengendara belum cukup umur, dilarang melawan arus, membawa penumpang lebih dari 2 orang (roda 2) , pengendara melebihi batas kecepatan, dilarang menggunakan Miras/Narkoba saat berkendara, dan pengemudi tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Krisna Ramadhani saat dihubungi via telepon selulernya.

“Tujuan diadakan Operasi Zebra Seligi ini guna untuk menertibkan kendaraan agar selalu patuh aturan lalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Krisna.

Ia melanjutkan, operasi ini dilaksanakan mulai hari Rabu 23 Oktober 2019 di seluruh Indonesia dan akan berjalan selama 14 hari kedepan.

“Saya menghimbau kepada para pengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk mengutamakan keselamatan, karena sekarang sudah musim hujan, agar para pengendara lebih hati-hati di jalanan yang licin, genangan air, dan pohon tumbang yang dapat mengakibatkan timbulnya kecelakaan”

“Serta jangan lupa melengkapi surat-surat kendaraan bermotor seperti SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan lainnya, ” tutup Krisna

Penulis | Indrapriyadi