Harian Memo Kepri | Tanjungpinang – Seorang oknum pekerja honorer di Sekretariat DPRD Kepri berinisial SO melaporkan SY (PNS) yang juga bekerja di Sekretariat DPRD Kepri ke Mapolres Tanjungpinang, Kamis ( 21 / 11 ).
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali membenarkan kejadian ini. Dikatakannya, memang benar ada laporan yang pihaknya terima dari seorang honorer terhadap seorang PNS Setwan Kepri yang saat ini tengah dalam proses.
Dijelaskan Bang Ali (sapaan akrab-Red), bahwa kasus ini korban tidak terima ditampar pipi sebelah kanannya oleh pelaku gegara ada salah faham dalam pekerjaan.
“Ini masuk ranah tindak pidana ringan, karena korban tidak mengalami luka-luka,” ungkap Bang Ali.
“Walaupun kasus ini terbilang ringan, tapi kami tetap akan memproses secara hukum yang berlaku, untuk pelaku sendiri segera akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” lanjutnya.
Masih menurut Bang Ali, direncanakan pada Jumat 22 November 2019 pelaku akan dipanggil ke Mapolres Tanjungpinang untuk dimintai keterangan.
Penulis | Indrapriyadi

