Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa kebijakan mutasi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan penempatan personel di masing-masing satuan kerja.
Ia berharap pergantian jabatan tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Mutasi juga dilakukan sebagai bentuk penempatan personel sesuai dengan kebutuhan organisasi, sekaligus optimalisasi pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja dan wilayah hukum,” ujar Kombes Pol Nona.
Polda Kepri menegaskan bahwa setiap personel yang mendapat amanah baru diharapkan mampu menjalankan tugas secara bertanggung jawab, menjaga integritas, serta memberikan kontribusi maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui rotasi ini, Polda Kepri berkomitmen memperkuat kualitas sumber daya manusia yang unggul dan Presisi, meningkatkan pelayanan publik, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

