Harian Memo Kepri | Lingga — Musyawarah Cabang (Muscab) pembentukan Ketua DPC HNSI Kabupaten Lingga di Gedung Daerah Dabo Singkep, Selasa (19/19) diduga tidak memenuhi syarat dan unsur AD/ART.

Hal ini disampaikan oleh Stefanus,S.H, Wakil Ketua DPD sekaligus menjabat sebagai Ketua Organisasi Kaderisasi dan Kelembagaan (OKK) HNSI Provinsi Kepulauan Riau.

Dikatakan Stefanus, panglima tertinggi sebuah organisasi adalah AD/ART bukan seorang ketua atau pimpinan karena organisasi sifatnya kolektif kolegial bukan perusahaan yang keputusan dihasilkan mutlak dari pimpinan perusahaan.

“Kita juga bisa melihat dari isi atau substansi Muscab tidak terdapat dalam penyelenggaraannya jadi dalam hal ini jangan hanya memanfaatkan kekuatan pada kekuasaan secara arogan sehingga menabrak aturan-aturan yang ada dan saya menilai untuk penyelenggaran pembentukan ketua DPC dengan cara seperti ini tidak layak dan jauh dari kategori Muscab,” ucap Stefanus.

Masih menurut Stefanus, pengurus DPD HNSI tidak pernah mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan kegiatan pembentukan Ketua DPC Kabupaten Lingga.

“Jangankan dihadirkan, jajaran pengurus mulai dari sekretaris dan wakil-wakil Ketua DPD HNSI Kepri yang membidangi tidak pernah mendapatkan informasi, baik lisan maupun tulisan dari penyelenggara, ini kejadian sangat fantastis ngaconya,” katanya.

Hal dibenarkan oleh Agus Sugihajo selaku Sekretaris DPD HNSI, bahwa dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan tentang penyelenggaraan Muscab DPC tersebut.

“Saya selaku Sekretaris DPD yang sah dan di memiliki SK oleh DPP, tidak pernah menerima surat pemberitahuan tentang Muscab yang dilaksanakan di Kabupaten Lingga,” terang Agus.

“Setelah DPD HNSI terbentuk saya selaku sekretaris DPD juga tidak pernah memberikan SK PLT kepada Wandi karena yang saya ketahui ada dikeluarkan SK Plt untuk kabupaten Lingga diberikan kepada Husaini yang dikeluarkan oleh ketua Plt DPD HNSI Kepri pada waktu itu, namun sampai SK tersebut berakhir saudara Husaini tidak melaksanakan Muscab, maka berdasarkan AD ART SK tersebut dinyatakan gugur. Kalau ada SK yang dipegang Wandi yang ditandatangani Kepala Plt HNSI Kepri itu sudah kadaluarsa, jadi dalam hal ini Muscab di Kabupaten Lingga itu sepertinya dipaksakan,” lanjut Agus.

Sementara Stefanus menambahkan, berdasarkan Pasal 15 ayat 3 poin E yang terdapat dalam SK Plt yang diserahkan kepada Distrawandi, apabila dalam waktu yang ditentukan tidak terselenggara Muscab DPC maka SK tersebut diambil kembali oleh DPD.

“Sebelumnya DPD sudah memberikan SK Plt kepada Ketua DPC Kabupaten Lingga yang baru saja dilantik dalam waktu 6 Bulan untuk diadakan Muscab HNSI di Kabupaten Lingga, namun tidak terealisasi dalam Waktu yang sudah ditentukan. Dengan demikian berdasarkan Pasal 15 ayat 3 point E, jika dalam batasan waktu yang ditentukan belum terlaksana pembentukan DPC Kabupaten Lingga maka SK Plt sementara diambil kembali oleh DPD sampai dilaksanakannya Muscab. Pada intinya jika ingin menyelengarakan Muscab maka harus ada SK baru dari Pengurus DPD yang ditandatangai Ketua dan Sekretaris sebagai dasar hukum pelaksanaan Muscab ditingkat DPC,” tutup Stefanus.

Penulis | Herdoni