HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melaksanakan Program Penyuluhan dan Pelayanan Hukum bagi masyarakat rentan dan kurang mampu di kawasan Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kamis (06/2023).
Program Penyuluhan dan Pelayanan Hukum ini merupakan penggabungan kegiatan penyuluhan hukum yang menjadi tugas pokok Bidang Intelijen dan kegiatan pelayanan hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara bersamaan.
Baca Juga: Tim Sekjen DPR RI Kunjungi Polresta Barelang Bahas Perkara Tindak Pidana TPPO
Dengan menggunakan metode On the Spot secara langsung mengunjungi rumah masyarakat miskin dan rentan tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain
Adapun tim Penyuluh dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini terdiri dari jaksa pada Bidang Intelijen dan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Bintan.
Baca Juga: Operasi Patuh Seligi Bakal Berlangsung Selama 14 Hari, Ini 7 Pelanggaran Prioritas Bagi Pengendara
Kegiatan ini dipimpin langsung Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar berkesempatan kunjungan rumah penduduk dikawasan permukiman miskin dan rentan tersebut.
Para jaksa ini bertegur sapa dengan penghuni rumah yang terlihat sangat tidak layak huni, kebanyakan profesi 15 rumah tangga yang dikunjungi bekerja di sektor informal, bekerja sebagai tukang kayu, sebagai bertani dan pedagang kecil. Suasana pertemuan berlangsung hangat, Tim Jaksa bersama keluarga yang dikunjungi terlihat dapat bercanda gurau sembari tertawa.