HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Banyaknya aturan birokrasi membuat beberapa warga bingung terhadap pengurusan surat keterangan pindah dari satu daerah kedaerah lain.
Rupanya hal ini tidak lah sulit sebagaimana yang dibicarakan warga. Di Kota Tanjungpinang diketahui sangat mudah dalam pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi warga yang ingin pindah ke daerah lain.
Untuk pengurusan SKPWNI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang yang mengatakan bahwa pengurusan SKPWNI sudah dapat diurus di Kantor Disdukcapil setempat dan tidak lagi diperlukan mengurus dari tahap RT dan RW.
“Seharus kalau pindah datang itu sudah tidak perlu lagi minta surat dari RT dan RW. Cukup SKPWNI dari Disdukcapil saja yang diurus,” jelas Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, H. Irianto saat ditemui HarianMemoKepri.com di ruangannya, Selasa, (03/2018).
Dia mengatakan bahwa Disdukcapil Setempat sudah bisa menerbitkan SKPWNI karena sudh ada aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita kalau mau pindah ya tinggal pindah saja tinggal urus di Disduk daerah asal terus dibawa ke Disduk daerah yang kita datangi,” ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa memang ada beberapa daerah masih meminta pengurusan surat menyurat dari tingkat RY dan RW ketika ingin mengajukan surat pindah ke daerah lain.
“Memang sebagian daerah masih menggunakan aturan lama, tapi sesuai aturan dari Kemendagri bahwa surat dari RT hingga camat tidak perlu lagi. Jadi, kalau ada misalnya warga  Tanjungpinang yang mau pindah keluar daerah atau luar Provinsi. Cukup buat SKPWNI disini (Disdukcapil Tanjungpinang-red),” ungkapnya. (Red)

