Tanjungpinang – Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Nur Ilahi Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 538/SET-STC19/VII/2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 535/SET-STC19/VII/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi Kepulauan Riau, mulai tanggal 12 Juli 2021 sudah membatasi kegiatan ibadah berjamaah di Masjid.
Kepala Sekretariat Masjid Nur ilahi Ardiansyah S,sos,i menerangkan, pada hari biasa, salat fardhu lima waktu tetap diadakan namun dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
Jamaah hanya diizinkan masuk melalui satu pintu untuk jamaah pria dan satu pintu untuk jamaah wanita yang diawasi oleh petugas Masjid.
Tiap pintu masuk disediakan pengukur suhu tubuh dan cairan handsanitizer.
“Sejak dibukanya kembali masjid untuk berjamaah April 2020, Masjid Raya Nur Ilahi memberlakukan shaf berjarak 1 meter antar jamaah. Penggunaan masker dan sajadah pribadi sangat dianjurkan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Seluruh petugas masjid yang layak vaksinasi telah menjalani vaksinasi kedua. Vaksinasi wajib diikuti oleh petugas guna mencegah resiko berat jika terpapar Covid-19,” ujar Ardiansyah.
Ardian menambahkan, Shalat Fardhu Jumat ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
Ini guna mendukung upaya pemerintah menekan laju kasus penularan Covid-19.
Masjid Raya Nur Ilahi dalam keadaan normal dapat menampung 3000 jamaah.
Namun, dengan shaf prokes, kapasitas jamaah hanya 25% yang bisa salat di dalam masjid, sekitar 750 orang.
Untuk salat Idul Adha, DKM mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 540/SET-STC19/VII/2021 Tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Rahun 1442 H /2021 M pada Wilayah PPKM Darurat di Provinsi Kepulauan Riau, maka ditiadakan.
Umat Muslim dihimbau shalat Id di rumah masing-masing. Dan ini juga sebagaimana yang dianjurkan oleh Kementerian Agama RI dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Pelaksanaan Qurban sendiri, sampai saat ini tetap mengacu Protokol Qurban pada Masa Pandemi Covid-19 yang tercantum pada Surat Edaran PBNU Nomor 4162/C.I.34/2021.
“Kami berharap, segenap elemen masyarakat mendukung upaya Pemerintah dalam ikhtiar menekan kasus naiknya wabah Covid-19 ini. Selain ikhtiar lahiriah, kita juga memperkuat ikhtiar ruhaniyah melalui doa, ratib, wirid dan zikir. Maka, di Masjid Raya Nur Ilahi pada rakaat terakhir shalat lima waktu, imam akan membacakan doa Qunut Nazilah sebelum sujud. Dengan kebersamaan dan kerjasama yang baik, kita mampu melewati Pandemic ini, ” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan