Harian Memo Kepri | Anambas — UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palmatak bersama Kepala Puskesmas Ladan, melakukan Rapid Test PDP (Pasien Dalam Pengawasan) di kediamannya Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Direktur RSUD Palmatak, Drg Windra melalui pesan Whatsapp, kepada awak media harianmemokepri.com pada Kamis 02 April 2020 mengatakan bahwa semalam pihak RSUD Palmatak dan Kepala Puskesmas Ladan beserta Polsek Palmatak turun langsung melakukan pemeriksaan Rapid Test terhadap pasien Ny. N (47) dan anggota keluarga serumahnya.
“Kami juga melakukan Rapid Test terhadap Keluarga Ny. N (47) yang serumah dengannya, yaitu suami dan anaknya. Dari Rapid Test yang dilakukan hasilnya Alhamdulillah negatif,” katanya.
Ia juga mengatakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) nanti akan dilakukan tes ulang di hari ke 10 mengenai kategori pasien, berdasarkan hasil konsultasi ke konsultan Covid Provinsi Kepri, karena yang bersangkutan masuk PDP ringan dan wajib isolasi mandiri di rumah sekeluarga.
“Dengan hal tersebut, kami sudah koordinasikan dengan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Kepulauan Anambas, Puskesmas Palmatak, Pustu setempat dan Satgas Covid di wilayah hukum Polsek Palmatak serta aparat Desa setempat untuk pengawasan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palmatak menindaklanjuti informasi terkait beredarnya isu pasien yang terpapar Covid 19 akan dilakukan Rapid Test kepada pasien. Hal ini akhirnya telah dilakukan pada Kamis 02 April 2020 dengan hasil negatif.
Penulis | Pinni









