Bintan – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengikuti kegiatan koordinasi pengawasan dan pembinaan teknis ( Korwasbinteknik ) Kepolisian Khusus oleh Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia ( Korbinmas Baharkam Polri ) di Ruang Rupatama Polres Tanjungpinang, Kamis ( 11/11 ).

Pada kegiatan tersebut membahas tentang peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 yang merupakan peraturan polri tentang kepolisian khusus yang mulai diundangkan pada tanggal 13 September 2021. Sementara materi disampaikan berupa Pembentukan anggota Polsus, kewajiban Pembinaan teknis, pemberhentian dan pengangkatan kembali anggota Polsus, koordinasi dan pengawasan, bentuk lencana kewenangan dan pakaian dinas.

Kepala tim Korbinmas Baharkam Polri Kombespol Indra yang hadir secara serta membuka kegiatan sosialisasi ini menjelaskan, Kepolisian khusus merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Dirinya juga menerangkan mengenai pedoman penertiban dan pembuatan kartu tanda anggota yang baru Polsus dengan berstatus ASN.

” Jadi pada peraturan yang baru ini kartu tanda anggota Polsus hanya bisa dibuatkan bagi Polsus berstatus ASN dan minimal pangkatnya I/d, selain itu juga harus melewati pelatihan khusus, ” terangnya.

Kepala Subseksi Keamanan, Akbar Hidayat sangat mendukung perubahan peraturan agar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan perundang-undangan.

” Kegiatan ini sangat bagus untuk memberikan pengetahuan awal mengenai Perpol Nomor 9 tahun 2021. Hal ini sangat bagus untuk memperkuat kedudukan posisi kita sebagai Polsuspas, ” jelasnya.