HARIANMEMOKEPRI.COM — Belum lama ini, dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia, Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6, diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat beroperasi di perairan Indonesia tanpa dokumen resmi.

Penangkapan ini terjadi ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, tengah dalam perjalanan ke Pulau Nipah pada Rabu, 9 Oktober 2024, dan melihat langsung aktivitas penyedotan pasir ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024, bahwa kedua kapal asal Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.

“Kapal ini seharusnya memiliki dokumen lengkap, terlebih lagi muatannya adalah pasir laut,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim KKP menemukan bahwa kedua kapal ini sering masuk ke wilayah perairan Indonesia untuk melakukan aktivitas serupa, yang dianggap sebagai tindakan pencurian sumber daya laut negara.

Kapal tersebut dilaporkan membawa sekitar 10.000 meter kubik pasir laut. Berdasarkan pengakuan nahkoda, mereka bisa memasuki perairan Indonesia hingga 10 kali dalam sebulan, menghasilkan sekitar 100.000 meter kubik pasir yang seluruhnya akan dikirim ke Singapura.