Harian Memo Kepri | Natuna — Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki beserta anggota, resmi memanggil Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Zakimin, guna mempertanyakan kegiatan penyediaan/pengembangan sarana dan prasarana produksi perikanan tangkap tahun 2019, milik Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, senilai Rp1.588.596.000, Senin (23/12) di ruang Komisi II DPRD Natuna.
Penyaluran bantuan sarana dan prasarana produksi perikanan pernah diberitakan oleh media harianmetropolitan,co,id, menyoal tentang adanya dugaan korupsi yang kini sudah masuk ketahap penyelidikan Satreskrim Polres Natuna.
Namun sangat disayangkan pemanggilan Zakimin digelar tertutup, sehingga puluhan awak media tidak mengetahui secara detail pembahasan kasus tersebut.
Sebelumnya, Marzuki sangat menyesalkan perbuatan sewenang-wenang oknum Pjs. Kepala Desa Sededap, Yakup.
Ia meminta, agar Yakup dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cara menarik kembali bantuan dan memberikannya kepada penerima sesuai data Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, “Kalau hal ini dibiarkan, akan masuk keranah hukum dan dapat dipidana,” ucapnya.
Ketua Komisi II DPRD Natuna itu juga prihatin melihat cara kerja Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, dibawah komando Zakimin. Selaku kepala dinas, seharusnya Zakimin dapat memonitor penyerahan bantuan dengan ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sebab, kegiatan ini sudah menghabiskan anggaran perjalanan dinas hingga ratusan juta rupiah, tapi sasaran penerima bantuan tidak tepat.
Marzuki juga meminta agar Bupati Kabupaten Natuna, Abdul Hamid Rizal, dapat mengevaluasi kinerja anak buahnya, khususnya, Zakimin, agar sinergitas OPD dan DPRD dapat berjalan.
Penulis | Salohot

