Harian Memo Kepri | Natuna — Rapat penyampaian pidato Bupati Natuna Tentang Ranperda Tahun 2020 dibuka langsung Ketua DPRD Natuna, Andes Putra di ruang rapat paripurna DPRD, jalan Yos Sudarso Kecamatan Bunguran Timur, Selasa, (03/03)
Andes Putra di dampingi Wakil Ketua II, Jarmin Sidik dan Bupati Natuna,Abdul Hamid Rizal, menyampaikan 5 usulan ranperda tahun 2020 yang sudah disepakati,antara lain: Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, badan permusyaratan desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa dan antar waktu, rencana tata ruang serta pencabutan peraturan daerah Kabupaten Natuna nomor 21tahun 2002,tentang ijin usaha.
Dalam kata sambutan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyampaikan pidatonya diawali dengan ucapan syukur atas hidayah Allah SWT dalam rangka pidato pengantar ranperda, dimana kita semua senantiasa dalam lindungan Yang Maha Kuasa,” kata hamid.
Ketua DPRD Natuna terima draf Ranperda dari Bupati Natuna.
“Peraturan Daerah (Perda) adalah instrumen kebijakan daerah, jadi peran serta dukungan daerah untuk pelaksanaan peraturan perundang undangan sangat strategis, sebab perda memiliki landasan Yuridis yang diatur dalam UUD 1945 pasal 8 ayat 6 yang bunyinya, Pemerintah Daerah berhak menetapkan perda maupun aturan lainnya.
Hamid Rizal berharap, usulan ranperda yang sudah disampaikan dapat dibahas dan disetujui bersama-sama untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Natuna dan kesejahteraan masyarakat.
Hamid memberikan ranperda tahun 2020 secara simbolis kepada DPRD Natuna yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Natuna Andes Putra di dampingi Wakil ketua II jarmin.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Anggota DPRD Natuna, OPD, Forkopimda, Pimpinan Partai Politik, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan undangan lainnya.
Penulis | Salohot









