Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 dan ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke XXI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Konferensi Pers di Halaman Kantor Kejati Kepri, Rabu (21/07).
Kepala Kejati Kepri, Hari Setyono SH, MH menjelaskan, berkaitan dengan HUT Kejaksaan atau yang disebut Hari Bhakti Adhyaksa tanggal 22 Juli tahun 2021, dan juga HUT IAD jatuh pada tanggal 21 Juli 2021 sedang berlangsung secara virtual.
“Adapun rangkaian HUT yakni vaksinasi, lomba tulis jurnalistik, pembagian 1368 paket sembako, pasar murah secara virtual ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan,”
“Kemudian santunan kepada panti asuhan, selain itu juga untuk meningkatkan minat baca bagi anak – anak di rumah ibu – ibu mengandalkan lomba penulisan cerpen dan kegiatan tali asih kepada keluarga besar purnawirawan Adhyaksa atau disingkat KBPA,” ujar Hari.
Selain itu lanjut Hari Setyono, sebagai wujud rasa terima kasih kepada pegawai maupun tenaga honor diberikan tali asih dan memberikan beasiswa bagi putra – putri siswa yang memiliki prestasi.
” Itulah rangkaian kegiatan yang tentunya puncak kegiatan adalah untuk HUT IAD pada hari ini dimana pelaksanaan upacara dilakukan secara virtual yang terpusat di Kejaksaan Agung,”
“Sedangkan bagi HBA dilaksanakan esok hari dengan cara virtual bagi peserta yang hadir dibatasi sesuai dengan kapasitas ruangan,” jelas Hari.
Sementara Kinerja Bidang Intelijen yang tidak bisa disampaikan secara seutuhnya. Sifatnya masih indikasi, semua masih pulbaket informasi dari masyarakat.
Awal tahun 2021 Kajati mengungkapkan, pihaknya sedang menyelidiki indikasi dugaan bansos fiktif, dugaan korupsi di PT MIPI, wilayah sungai Kota Batam dan BP Batam, PLN Batam, Alkes RSUD Karimun.
Juga terkait piutang BUMD Tanjungpinang, dugaan korupsi Dana Desa di Natuna, Lingga dan Bintan serta penyelidikan ADD di beberapa Cabjari sifatnya masih indikasi.
”Tindak pidana khusus kalau di Kejati bisa menangani perkara tindak pidana korupsi, kepabeanan dan pelanggaran HAM yang berat,”
“Untuk wilayah Kepri kami juga harus menyelesaikan tunggakan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna sudah berkoodirnasi dengan KPK,”
“Hasilnya sudah kami laporkan dan masih dalam proses apakah dilanjutkan atau dihentikan, dan dalam waktu yang tak lama bisa menyelesaikan perkara ini,” ungkap Hari.
Kemudian fakta yang terungkap di persidangan terkait penyalahgunaan ijin usaha pertambangan dugaan korupsi tambang bauksit senilai Rp 32 miliar.
Saat ini ada yang Kasasi dan masih mengembangkan perkara dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke publik perkembangannya.
Begitu juga kasus dugaan korupsi ruislag lahan RRI. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan nama-nama tersangkanya.
Belum lama ini juga yang menarik kasus yang melibatkan aparat yaitu ada dua pegawai kejaksaan dari Kejari Bintan dan Kejari Tanjungpinang yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa dan menerima suap, saat ini masih prosesnya tahap penyidikan.
Selanjutnya, menurut Kajati Kepri terkait eksekusi barang bukti ilegal fishing. Di Batam ada 8 kapal sedangkan di Natuna sudah 10 yang dimusnahkan dengan mengedepankan ramah lingkungan.
Selanjutnya mengenai fungsi pengawasan dari laporan pengaduan (Lapdu) dan temuan pihak Kejaksaan.
”Beberapa kasus yang sudah diselesaikan seperti tindak pidana umum ada 4 kategori yaitu terhadap orang dan harta benda jumlahnya 37, tindak pidana umum lain ada 60 sedangkan Narkotika ada 58 dan terorisme ada 4,” pungkas Kajati Kepri.
Tinggalkan Balasan