Kepulauan Riau

Kejari Tanjungpinang Gelar Istighosah Secara Virtual

20
×

Kejari Tanjungpinang Gelar Istighosah Secara Virtual

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanjungpinang Gelar Istighosah Secara Online ( foto: Indrapriyadi/Harianmemokepri.com )

Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang melaksanakan istighosah secara online bekerjasama dengan Pemko, dan MUI Tanjungpinang berpusat di Aula Singgih Kejari Tanjungpinang, Rabu ( 14/07 ).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan bahwa pelaksanaan istighosah secara virtual bertujuan agar masyarakat Tanjungpinang mendapatkan perlindungan dari Allah SWT.

“Tujuan menyelenggarakan istighosah ini kita berharap diberikan perlindungan, kesehatan serta agar Pandemic segera berlalu, selain itu juga untuk membangun solidaritas sosial diantara masyarakat Tanjungpinang, ” ungkap Joko.

Selain istighosah secara virtual, Kejari Tanjungpinang juga membuat dapur umum untuk masyarakat yang terpapar Covid ataupun tidak mampu dalam menyediakan makanan.

BACA JUGA ⇒ Kajati Kepri Bagikan 1273 Paket Sembako Bagi Masyarakat Terdampak Covid 19


Jajaran Kejari dan Tamu undangan saat ikuti doa Istighosah online ( foto : Indrapriyadi/Harianmemokepri.com )

“Dapur umum tersebut sebagai sarana untuk membantu masyarakat yang sedang terpapar covid khususnya yang tidak mampu menyediakan makanan bagi dirinya sendiri maupun keluarganya. Inilah bentuk solidaritas sosial, dari situlah kita tumbuh kepedulian karena dari masyarakat untuk masyarakat,” lanjut Kejari Tanjungpinang.

Joko menegaskan bahwa Kejaksaan hanya sebagai sporting line karena tergugah hati melihat kondisi masyarakat Tanjungpinang saat ini di masa PPKM darurat.

“Kalau umpamanya mengenai dampak dari ini mungkin tim PPKM darurat punya strategi, kalau saya cuma ingin membangun triger kepedulian kepada masyarakat, bahkan untuk dapur umum ini sudah diikuti oleh Pemko Tanjungpinang bahkan yang lainnya juga akan buat dapur umum, ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *