Harian Memo Kepri | Anambas — Kasus dugaan pembullyan terhadap salah satu siswi sekolah Kecamatan Siantan Tengah oleh seorang oknum guru yang sempat viral beberapa waktu lalu, akhirnya sepakat untuk berdamai, Sabtu (25/2020).

Data terhimpun, menindaklanjuti rekomendasi hearing dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, terkait berita tentang dugaan bullyan tersebut, mendapatkan titik terang yaitu sepakat untuk berdamai.

Dan kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga siswi dan oknum guru dilaksanakan dengan penandatanganan surat perdamaian yang dilaksanakan di sekolah tersebut pada pukul 11.30 WIB.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Julius Silain S.Pd, MH mengatakan pihak keluarga siswi dan oknum guru sepakat bahwa permasalahan tersebut sudah selesai dan sudah saling mengakui kesalahan dan sudah minta maaf.

“Dan untuk siswi yang diduga di bully sudah kembali bisa sekolah di Tanjungpinang sejak tanggal 22 Januari 2020 yang lalu dengan dukungan administrasi dari kepala sekolah bersangkutan,” tuturnya.

Penandatanganan kesepakatan tersebut didampingi oleh Komisioner KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala Sekolah, dan Ketua Komite Sekolah.

Penulis | Pinni