Harianmemokepri.com | Tanjungpinang – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Tanjungpinang telah melakukan Gelar Perkara Tindak pidana Pemilihan yang diduga dilakukan oleh Hj Rahma S,ip Selaku Walikota Tanjungpinang dengan hasil kasus tersebut dihentikan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Tanjungpinang pada Senin 23 November 2020 mengatakan, walaupun dalam gelar perkara tersebut terdapat perbedaan pendapat tidak menjadi hambatan dalam memberikan kepastian hukum untuk kasus tersebut.
“Maka kami berkesimpulan bahwa ada dua unsur yang tidak dapat dipenuhi yakni unsur kesengajaan dan unsur program pemerintah sehingga untuk penetapan tersangka tidak dapat dilaksanakan maka untuk kasus ini kami hentikan, dengan tidak terpenuhi dua unsur tersebut maka dinyatakan bukan merupakan tindak pidana, kami mengacu pada KUHAP apabila tidak ada yang ditetapkan tersangka maka proses ini akan kami hentikan,” ungkapnya
Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan apakah nantinya perlu menerbitkan Surat Penghentian penyidikan perkara (SP3) atau tidak, karena dari awal penyidikannya tidak menyebutkan nama tersangka.
AKP Rio menjelaskan kronologis secara singkat yang dialami oleh terlapor sebagai berikut :
Pada tanggal 29 oktober 2020 pada pukul 10:00 WIB tepatnya di Jalan Lembah Merpati Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur terlapor membagikan masker bertuliskan temasek foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia yang bersamaan dengan kegiatan kampanye mendukung salah satu Calon Gubernur Kepri Nomor urut Tiga.
Tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Polri telah memeriksa terhadap para saksi terdiri dari Unsur Pemerintah, Masyarakat, Unsur Ahli dan Timses. Terdapat 16 orang saksi diluar terlapor telah kami periksa, sehingga jumlah yang sudah diperiksa 17 orang.
Selanjutnya kami juga telah menyita beberapa barang bukti berupa masker, Brosur, stiker dokumentasi foto serta surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Kemudian pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan Ahli Pidana Pemilihan umum dan Tindak pidana dari Kemendagri.
“Untuk Barang Bukti yang telah kami sita, akan kami kembalikan lagi darimana barang bukti yang kami sita,” Tutup AKP Rio.
Tinggalkan Balasan