Harian Memo Kepri | Anambas — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Anambas, mengumumkan penerimaan calon Imam dan Bilal Mesjid Agung di Anamba secara terbuka pada Tanggal 14 hingga 31 Januari 2020.
Melalui Website resmi (kepri.kemenag.go.id) Kepala Kementerian Agama, Dr. H. Erizal M.H mengatakan “Sejak Selasa, tanggal 14 Januari kemarin, melalui website Komimfotik KKA, secara resmi Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengumumkan Rekruiting Imam dan Bilal Masjid Agung KKA,” kata Erizal.
Diketahui juga pendaftaran tersebut dibuka untuk umum, seluruh umat islam di Indonesia sesuai kriteria pada pengumuman tersebut.
Imam, kata Erizal, adalah seseorang yang memiliki kemampuan memimpin Sholat, ber-khutbah dengan baik sesuai dengan ketentuan Syariat Islam. Selain itu, Imam juga adalah sosok yang memiliki kemampuan untuk memberikan bimbingan dan ketauladanan kepada umat.
Sedangkan Bilal, adalah seseorang yang memiliki kemampuan mengumandangkan seruan azan dengan baik dan benar serta merdu suaranya, atau lebih dikenal dengahn sebutan Muazin atau Modin.
Untuk lamaran mengikuti seleksi menjadi Imam dan Bilal Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut Kepala Kementerian Agama, menginformasikan, bahwa para peminat dapat mengirimkan ke PTSP Kemenag KKA, Jalan Haji Raja Ali, Tarempa atau ke alamat email [email protected].
Menurut Erizal, Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas, itu kini menjadi ikon di Anambas karena memiliki keindahan yang sangat luar biasa. Terlihat pertamakali disaat memasuki Kota Tarempa, sebagai Pusat Ibukota. “Terdapat tiga lantai dan bisa menampung jemaah lebih kurang 2.500 orang,” sebut Erizal.
Penulis | Pinni
Tinggalkan Balasan