Kepulauan Riau

Kadis PUPP Beri Penjelasan Tentang Besaran Nilai Proyek Pedestrian dan Penataan Jalan Bandara RHF

34
×

Kadis PUPP Beri Penjelasan Tentang Besaran Nilai Proyek Pedestrian dan Penataan Jalan Bandara RHF

Sebarkan artikel ini
Pedestrian dan penataan Jln Bandara RHF Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepri Abu Bakar memberikan penjelasan terkait besaran nilai proyek Pedestrian dan penataan Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Penjelasan Abu Bakar ini sekaligus meluruskan beberapa pemberitaan di media online lokal yang menyebut adanya mark up pada pekerjaan Proyek tersebut.

Dalam kesempatan ini Abu Bakar menjelaskan jika tudingan itu tidak benar karena pengerjaan Proyek Pedestrian dan penataan Jalan Bandara RHF tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang perlaku, bahkan didampingi langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dijelaskan oleh Abu Bakar, sebelum dilakukan proses pelelangan pengerjaan proyek penataan Jalan Bandara RHF, terlebih dahulu telah dilakukan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kepri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam tahapan review dilakukan pengecekan terhadap harga satuan dan rencana volume pekerjaan.

“Dalam tahap pengadaan penyedia, pelelangan juga dilakukan secara terbuka melalui UKPBJ Provinsi Kepri dan bisa diikuti oleh seluruh kontraktor yang ada,” kata Abu Bakar di Tanjungpinang,Kamis (02/2023).

Selanjutnya, dalam tahap pelaksanaan, pekerjaan proyek Pedestrian dan penataan Jalan Bandara RHF selalu diawasi oleh konsultan pengawas dan dilakukan pendampingan dan pengamanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Dalam hal ini, terang Abu Bakar, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melibatkan langsung Kejaksaan Tinggi Kepri dalam proses pengerjaan pedestarian dan penataan median Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah.

Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum dalam pengerjaannya. Ditandai dengan Gubernur Ansar dan Kajati Kepri Gerry Yasid yang secara langsung menyaksikan penandatanganan kontrak pengerjaan proyek tersebut di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Rabu, 16 Maret 2022 silam.

“Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dan kesalahan prosedur dalam tahap pelaksanaan. Berulangkali Gubernur mengingatkan kita hal tersebut,” ucap Abu Bakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *