Tanjungpinang – Pengadilan Negeri Kelas IA menggelar sidang perdana Kepala Desa dan bendahara Desa Kelangga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang, Rabu (24/11).
Kepala desa Kelangga, Kecamatan Bunguran Timur Laut yaitu Musalim dan bendaharanya Hasibah terancam seumur hidup. Pasal penyertaan saling berkerja sama dalam penyimpangan pengelolaan anggaran desa tahun 2016 sejumlah Rp 232 juta.
“Kegiatan pembangunan MBA dan ada beberapa kegiatan pembangunan lainnya yang tidak dikerjakan atau fiktif. Dan kedua rekan kerja Kades dan bendahara pada tahun pejabat kini di tahan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rendra Putra Krisna SH
“Pasal yang ditetapkan yaitu pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jonto pasal 18. Selama ini belum ada dana ADD itu dikembalikan. Sementara bangunan tidak ada yang dikerjakan namun ada pertanggung jawabannya alias fiktif,” lanjutnya
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward P Sihaloho SH, setelah mendengarkan dakwaan JPU meminta agar membuktikan kebenarannya dan sidang di tunda pekan depan.
Tinggalkan Balasan