Kaburnya Seorang Pasien Covid 19 di RSAL Hoax, Ini Penjelasannya

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Belum lama ini telah beredar informasi yang menyesatkan (hoax) dimana informasi tersebut menuliskan bahwa ada pasien Covid 19 sedang melarikan diri dari Rumah Sakit TNI AL (RSAL) dr Midiyanto Suratani, Kamis (06/05).

Berita tersebut sengaja disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab salah satunya melalui aplikasi Whatsapp, sehingga masyarakat dibuat panik dan was-was karena dikabarkan orang yang melarikan diri itu dapat menularkan virus Covid 19.

Kepala Rumah Sakit TNI AL (Karumkital) dr Midiyanto Suratani Kolonel Laut ( K ) dr Tahto Budiharto Sp.Jp.,M.A.R.S didampingi Kadep Kesla Kolonel Laut ( K ) dr Anang Mufti Sumarsono M.Adm., Kes.,Sp.B. Onk (K) ketika dilakukan konferensi pers membenarkan, bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar ( hoax ).

“Ketakutan makin berlipat ganda gara – gara banyak kabar, informasi, berita hoax, bohong, palsu, yang beredar melalui media sosial. Orang pun tanpa pikir, tanpa verifikasi, atau konfirmasi terlebih dahulu melalui jejaring chating apa saja langsung menyebarkannya, ” ungkapnya.

Sementara itu Kabag Humas Rumah Sakit TNI AL ( RSAL ) Mayor Laut ( K ) drg. Ari Onasis Sp.Pros menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

“Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku, maka penebar hoax akan dikenakan KUHP Undang – Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ). Undang – Undang No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial, ” jelas Onanis.

Mayor Onanis mengungkapkan, penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.

“Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong,” lanjutnya.

Sementara Kasatpam RSAL dr Midiyanto Suratani yang tidak ingin disebutkan namanya berharap agar masyarakat cerdas dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi – informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Masyarakat harus pintar memilahnya. Informasi – informasi muncul di media sosial harus diperhatikan terlebih dahulu sehingga tidak mudah terhasut, ada indikasi sengaja info hoax tersebut untuk disebarluaskan kepada masyarakat dengan tujuan memprovokasi, membuat resah masyarakat, untuk masyarakat agar tidak perlu ikut menyebar luaskan karena bisa kena pasal UU ITE, ” tuturnya.

Berita Terkait

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota
Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026
Gubernur Kepri Turun Tangan Bersihkan Gurindam 12, 50 Tong Sampah Baru Dipasang
Mardana Surya Karma Ditunjuk Kembali Pimpin DPP KPK Periode 2025–2030
Dishub Kepri Matangkan Rencana Pemindahan Kapal Perintis Sabuk Nusantara 48 ke Pelabuhan Tanjung Moco

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:47 WIB

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:05 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:27 WIB

Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026

Berita Terbaru