HARIANMEMOKEPRI.COM — Wakajati Kepri bersama seluruh jajaran mengikuti Rakernas (Rapat Kerja Nasional) Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual di lantai 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (09/01/2024).
Rakernas Kejaksaan RI ini diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 9 s/d 11 Januari 2024 dengan mengusung tema Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Yang Modern Menuju Indonesia Emas 2045.
Sementara pada Rakernas kali ini dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musrenbang, Musrenbang, serta Rapat evaluasi capaian kinerja semester I dan penyusunan bahan pidato kenegaraan Presiden RI
Dalam sambutannya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tema yang di usung dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun ini mencerminkan semangat untuk memposisikan Kejaksaan sebagai playmaker dalam setiap penyusunan produk Legislasi Nasional yang berkaitan dengan kelembagaan,
Tugas dan fungsi penegakan hukum dalam menghadapi isu-isu strategis dan terkini terkait arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
“Kejaksaan harus dapat mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap produk hukum yang dibentuk selalu membuat upaya penguatan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan memberikan beberapa Focal Point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja)
1. Transformasi Intelijen Kejaksaan yang Professional dan Modern dalam melaksanakan kewenangan intelijen Penegakan Hukum.
2. Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta penyusunan peraturan pelaksananya.
3. Penerapan kewenangan Kejaksaan dalam menangani Tindak Pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat digunakannya pengenaan denda damai dalam Tindak Pidana Ekonomi berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
4. Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara.
Terhadap keempat Focal Point tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar pada Rakernas kali ini dilakukan pembahasan dan dilengkapi dengan segala metode serta gagasan yang membangun. Agar dapat terwujud fondasi ideal dasar transformasi penegakan hukum modern.
“Maka dalam rapat kerja kali ini harus menghasilkan output yang tepat serta dilandasi dengan tanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan apa yang menjadi hasil kesimpulan dari rapat kerja,” ujarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyampaikan bahwa transformasi Kejaksaan menuju organisasi modern tidak hanya bicara digitalisasi, tetapi juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal
Serta organisasi yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk mulai membangun paradigma bahwa segala tindak tanduk seorang Insan Adhyaksa akan mempengaruhi citra Institusi Kejaksaan karena setiap Insan Adhyaksa adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat.
“Mengacu pada tema Rakernas Tahun 2024, apa yang hari ini kita tanam, akan bermanfaat dan membuahkan hasil bagi generasi Kejaksaan saat ini dan juga dinikmati oleh anak-cucu kita penerus tongkat estafet Kejaksaan di masa yang akan datang,” pungkas Jaksa Agung.
Sisi lain, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa agenda kegiatan Rakernas Kejaksaan RI bertujuan untuk menyusun capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2023, kebutuhan riil tahun 2025
“Menyiapkan langkah-langkah serta kebijakan strategis lainnya pasca terbitnya sejumlah regulasi yang terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan, serta rencana penyusunan blueprint arah pembangunan Kejaksaan menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” terang Kasi Penkum.

