Infrastruktur Telekomunikasi Perbatasan Laut Natuna Utara Akan Meningkat

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Kominfo Kabupaten Natuna Raja Darmika

Kadis Kominfo Kabupaten Natuna Raja Darmika

Natuna – Terkait dengan infrastruktur telekomunikasi dan perkembangan pembangunan daerah di perbatasan laut Natuna Utara merupakan bagian penting bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Natuna Raja Darmika mengatakan, Infrastruktur Telekomunikasi di Kabupaten Natuna merupakan bagian penting bagi masyarakat, karena hampir disetiap bidang sangat membutuhkan telekkmunikasi seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan bidang lainya terkait dengan perkembangan pembangunan daerah.

“Oleh karena pentingnya sektor telekomunikasi ini, apalagi natuna sebagai daerah kepulauan dengan jumlah penduduknya tidak lebih dari 100 ribu orang, maka pemerataan sinyal masih menjadi tantangan dan seharusnya menjadi prioritas. Oleh sebab itu Dinas Kominfo Kabupaten Natuna selalu memperjuangkan agar pemerataan sinyal ini meningkat sampai ke pulau-pulau diseluruh pelosok Kabupaten Natuna,” jelas Raja, Selasa (06/05 ).

Ia juga bersyukur dinas kominfo Natuna di tahun 2021 ini akan mendapatkan 17 pembangunan BTS USO dari Bakti Kementrian kominfo.

“Ini berkat kerjasama pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten. Saat ini dalam proses survey lokasi yang kita usulkan, apakah memenuhi syarat dan tersedia lahan oleh desa. Kedepan dengan Internet manjadi lancar, maka dari itu dalam menggunakan medsos, diharapkan kepada masyarakat dapat digunakan secara bijak dalam hal-hal yang positif dan produktif, karena banyak berita hoax yang kadang malah merusak citra pemerintah. Berita hoax ini yang memiliki daya rusak terhadap pola pikir masyarakat dalam bentuk penggiring opini publik seakan akan pemerintah daerah melakukan kesalahan, dengan sengaja dan masih dilakukan,” lanjutnya.

Karena ketika salah pengunaan media sosial atau medsos bisa terjerat UU ITE
pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Namun dengan adanya Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Naskah Undang-Undang tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.

“UU tersebut berisi tujuh poin penting yang merevisi UU ITE, terutama melalui UU baru ini Pemerintah juga berwenang memutus akses dan/atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum. UU baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan Internet. Dengan demikian konten berunsur SARA, radikalisme, dan pornografi dapat diminimalisir,” pungkas Raja.

Berita Terkait

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota
Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026
Gubernur Kepri Turun Tangan Bersihkan Gurindam 12, 50 Tong Sampah Baru Dipasang
Mardana Surya Karma Ditunjuk Kembali Pimpin DPP KPK Periode 2025–2030
Dishub Kepri Matangkan Rencana Pemindahan Kapal Perintis Sabuk Nusantara 48 ke Pelabuhan Tanjung Moco

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:47 WIB

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:05 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:27 WIB

Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026

Berita Terbaru