Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers kasus tindak pidana Narkotika di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (12/11)
Sekira pukul 20.00 wib anggota Sat Resnarkoba melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi berada Simpang Lampu Merah Jalan Ir. Sutami sedang berhenti menggunakan sepeda motor.
Laki-laki tersebut mengakui benar bernama “S” dan kemudian bersama saksi RT dilakukan penggeledahan dan ditemukan pada dashboard sepeda motornya 1 (satu) buah kotak Rokok Rave yang didalamnya ada potongan kantong plastik hitam berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1 gram yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui miliknya, dan 1 (satu) unit HP yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi.
Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Sabtu 30 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang seseorang lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BP 2710 CB bernama “S” yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu yang akan melakukan transaksi di sekitaran Jalan Ir.Sutami Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Ronny.
Kasat Resnarkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.
Tinggalkan Balasan