Kepulauan Riau

Hari Bhakti Adhyaksa ke 58, Kejari Batam Musnahkan Ribuan Botol Obat Kuat

19
×

Hari Bhakti Adhyaksa ke 58, Kejari Batam Musnahkan Ribuan Botol Obat Kuat

Sebarkan artikel ini
Kejari Batam bersama instansi terkait saat memusnahkan barang bukti (foto. Ist)

HarianMemoKepri.com, Batam –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara melindas ribuan botol obat kuat dan kosmetik tanpa izin edar, di depan halaman kantor Kejari Batam, Selasa (10/2018).


Dilansir dari HMSTimes, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke – 58, Kejari Batam melakukan pemusnahan barang bukti ribuan botol obat kuat dan kosmetik tanpa izin edar, dan telah memiliki hukum tetap.

Dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Kepala Kejari Batam R Adi Wibowo, Kepala BNNP Kepri Richard Nainggolan, Kapolsek Nongsa Kompol Albet Perwira Sihite, Kapolsek Batam Kota Kompol Firdaus, dan Instansi Dinas terkait.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, Shabu-shabu 5.248,34 gram, Serbuk warna biru 33,4 gram, Heroin 0,06 gram, Ekstasy 4.728 butir dan 4,4 gram, Erimin 5 1.330 butir, Pcc 424 butir, Ganja 8.017 gram, Obat dan kosmetik tanpa izin edar 4.371 kotak, pcs, botol, Handphone 150 unit dan Timbangan 51 unit.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dari Kejari Batam.

“Dimana kegiatan ini adalah pemusnahan barang bukti serta beberapa acara lainnya seperti yang kita lakukan yakni perlombaan karya tulis, perlombaan futsal, dan  kegiatan donor darah,” ujar Filpan kepada awak media.

Lanjutnya ia menerangkan bahwa Barang Bukti merupakam tangkapan beberapa Instansi yang telah diamankan sebelumnya.

“Pemusnahan Barang- barang bukti hasil dari tangkapan BNNP, BPOM, Polda Kepri dan Lanal Batam yang dimana telah selesai di pengadilan dan sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *