HarianMemoKepri.Com, Tanjungpinang — Kebijakan Pemerintah pemberian tunjangan Hari Raya berlaku kepada semua ASN, Pensiunan. Kepala Daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota dewan.
Kebijakan pemberian THR ini juga berlaku bagi anggota DPRD Provinsi Kepri, dan akan diterima masing masing dewan sebelum lebaran. Hal ini disamaikan Sekretaris Dewan Provinsi Kepri, Hamidi saat dihubungi lewat seluler nya, Rabu (6/18)
Mengenai sistem pemeberian THR besar nilai THR berbeda antara Pimpinan dan anggota Dewan.
Dikatakan Hamidi, nilai THR kepada Ketua Rp 7,6 juta, Wakil ketua Rp 6,1 juta dan Anggota Dewan Rp 5,7 juta rupaiah. Sementara itu, Kata Hamidi, sumber pendanaan THR anggota dewan bersumber dari APBD Provinsi. Dan saat ini sedang dalam proses pemostingan oleh keuangan kepada masing masing rekening anggota.”ujar Hamidi.
Pemberian THR Bagi Anggota dewan kepri menyusul kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni Peraturan Pemerintah no 19/2018 tentang pemberian THR bagi pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, pensiunan dan pejabat Negara. (red)