Harian Memo Kepri | Tanjungpinang — Dua tahun target retribusi parkir yang sudah ditentukan oleh pihak Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Tanjungpinang mencapai 90 persen.

Hal ini diungkapkan oleh Bambang Hartanto saat ditemui di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (23/12).

Ia menjelaskan, target yang ditetapkan oleh Dishub sebesar Rp 1,3 miliar dalam setahun, namun yang masuk ke Dishub hanya Rp 1,2 miliar.

Namun, Bambang beranggapan bahwa target sudah mancapai 90 persen, maka sudah dianggap bagus, hal ini dikarenakan kondisi wilayah untuk menghasilkan retribusi parkir tempatnya tidak bertambah.

“Penyebabnya area parkir yang itu saja, jika kita mau memaksakan ya tetap segitu saja, kalau tahun sebelumnya juga Rp 1,2 miliar tidak mencapai target, tapi 90 persen sudah hampir mencapai target yang direncanakan oleh kami,” katanya.

Dijelaskannya, untuk item didalam distribusi parkir, orang parkir ditempat berbayar, dikumpulkan seribu sampai dua ribu per orang.

“Itu kesadaran masyarakat yang mau bayar parkir, terus kesadaran yang tidak meminta tiket parkir potensinya satu orang tukang parkir tergantung berapa tiket yang kami kasih, kami sudah melakukan survey, jika satu tempat memiliki potensi Rp 40 ribu maka segitulah kami kasih tiket parkir,” jelas Bambang.

Ia juga menegaskan, jika ada pegawai atau honorer Dishub yang berani mengantongi uang retribusi parkir akan di proses bahkan bisa dipecat.

Penulis | Indra Priyadi