Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang melaksanakan Konferensi Pers terkait pemilihan calon wakil walikota Tanjungpinang di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang Senggarang, Selasa ( 04/05 ).
Rapat Panlih ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni SH, dilanjutkan dengan Rapat yang dipimpin oleh Ketua Panlih DPRD Tanjungpinang Hendy Amerta.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Pansus Pemilihan ( Panlih ) Hendy Amerta bahwa sesuai dengan jadwal penetapan pada tanggal 5 Mei 2021dan tanggal 6 Mei 2021 pengambilan nomor urut diakukan dalam rapat paripurna juga.
“Kemudian setelah dilakukan pencabutan nomor urut pada tanggal 7 Mei 2021 kita melakukan penyampaian pokok – pokok pikiran atau visi misi para calon dan ada juga sesi tanya jawab antara anggota DPRD atau yang diwakili oleh fraksi masing – masing dalam bentuk rapat paripurna, selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2021 kita lakukan pemilihan pada hari itu juga kita langsung perhitungan suara dan acara penetapan, ” jelasnya.
Masih kata Hendy, terhadap hasil pemilihan tersebut sesuai dengan tata tertib ( Tantib ) satu hari per tanggal 11 Mei 2021 dipersilahkan bagi masing – masing pihak yang ingin mengajukan keberatan ataupun sanggahan pada tanggal tersebut.
“Jika pada tanggal itu tidak ada sanggahan atau keberatan, pemberkasan juga kita lakukan pada tanggal 11 Mei 2021 dimana nantinya akan kita berikan/ kirimkan kepada Gubernur Kepri, ” ujarnya.
Proses verifikasi kelengkapan berkas calon Wawako Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018 – 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang hanya berlangsung sekitar lebih kurang 1 jam mengingat protokol kesehatan.











