DPRD Batam Berharap Karyawan Jangan Sampai Kehilangan Haknya

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Kamis, 13 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dprd Batam Berharap Karyawan Jangan Sampai Kehilangan Haknya

Dprd Batam Berharap Karyawan Jangan Sampai Kehilangan Haknya

Harianmemokepri.com | Batam — Komisi IV DPRD Batam sangat mengapresiasi rencana Pemerintah Pusat memberikan subsidi gaji kepada karyawan penerima upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Meski demikian, DPRD Batam juga mengingatkan dan mendorong perusahaan agar mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek atau BPJS Ketenegakerjaan, bagi yang belum.


“Masih banyaknya perusahaan di Kota Batam yang dengan sengaja tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek,” kata Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ide Madri, lewat sambungan telepon, Kamis (13/2020).


Dikatakannya, ada juga perusahaan yang sudah memotong gaji karyawannya untuk iuran BPJamsostek, namun tidak disetorkan atau disetorkan namun tidak penuh, ada yang masih tertunggak beberapa bulan misalnya. “Hal ini membuat pekerja kehilangan haknya mendapatkan Bansos dari Pemerintah Pusat yang per bulannya Rp 600 ribu selama empat bulan,” kata Ides dikutip dari laman Batamtoday.com.


Diungkapkannya, atas kenakalan sejumlah perusahaan yang dengan sengaja mempermainkan iuran BPJamsostek karyawanannya, dia meminta perusahaan melakukan pembenahan.


“Untuk di Batam ini dipastikan hampir semua pekerja swasta dapat Bansos dari Pemerintah Pusat, karena UMK masih di bawah Rp 5 juta dengan syarat karyawan terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek atau aktif pembayaran iurannya,” katanya.


Hal ini dikarenakan basis data penerima Bansos yang digunakan adalah basis data kepesertaan BPJamsostek. (MKN)


Berita Terkait

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna
Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi
Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota
Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat
Kejati dan Pemprov Kepri Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial, Berlaku Mulai 2026
Gubernur Kepri Turun Tangan Bersihkan Gurindam 12, 50 Tong Sampah Baru Dipasang
Mardana Surya Karma Ditunjuk Kembali Pimpin DPP KPK Periode 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:20 WIB

Kantor SAR Natuna Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Natuna

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:47 WIB

Ansar Ahmad Minta Warga Kepri Tetap Waspada Banjir Rob Akibat Pasang Tinggi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:05 WIB

Pemprov Kepri Salurkan Bantuan Hibah APBD-P 2025 Seluruh Kabupaten/Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 13:44 WIB

Kejati Kepri Ungkap Capaian Penanganan Kasus Korupsi Sepanjang 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:47 WIB

Kejati Kepri Lakukan Pergantian Pejabat Strategis, Wakajati Diah Yuliastuti Resmi Menjabat

Berita Terbaru