Harian Memo Kepri | Karimun —Dipercaya oleh korban untuk menjaga rumahnya, seorang pria di Karimun malah menggondol barang-barang berharga.
Akibat tindakannya, pria berinisial Al (47) tersebut harus berurusan dengan hukum.
Al ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pencurian di rumah seorang warga bernama Intan di Jalan A Yani, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Berawal dari Intan yang pergi ke Malaysia dan menitipkan rumahnya kepada Al.
Namun begitu kembali ke Karimun, Intan terkejut melihat sejumlah barang berharga miliknya raib.
Intan mendapati sejumlah barang elektronik dan perhiasan emas miliknya telah hilang.
“Korban ini menitipkan rumahnya kepada pelaku. Tapi setelah pulang korban melihat barangnya banyak hilang,” kata Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto, Senin (23/9).
Intan sempat berusaha menghubungi Al. Akan tetapi nomor milik Al tidak bisa dihubungi.
Selanjutnya Intan melakukan pengecekan ke toko emas, tempat di mana Ia membeli perhiasannya.
Dari pemilik toko Intan mengetahui bahwasanya AL yang telah menjual sejumlah emas miliknya kepada toko tersebut.
Adapun perhiasan korban yang telah dijual Al berupa satu gelang emas seharga Rp 7,6 juta, satu kalung emas seharga Rp 2,5 juta, cincin seharga Rp 860 ribu dan satu gelang emas seharga Rp 2 juta
“Pelaku menjual emas itu di toko emas yang korban beli,” ujar Hadi.
Selain emas, Al juga mengambil dan menjual menjual satu televisi senilai Rp 3 juta serta satu unit kipas angin seharga Rp 400 ribu.
Usai mendapatkan laporan dari Intan, Kepolisian Sektor Meral Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Fachri melakukan pencarian terhadap Al.
Al dibekuk oleh polisi pada Sabtu (21/9) malam. Ketika ditangkap Al sempat melakukan perlawanan. Namun Ia berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Meral untuk diproses.
sumber | dok. | tribunbatam.id









